Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), pendirian PT harus memenuhi beberapa ketentuan:

✅ Minimal 2 orang (pendiri)
Pasal 7 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

✅ Pengecualian: PT Perorangan (PT Perseorangan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, kini perorangan bisa mendirikan PT dengan status PT Perorangan (khusus untuk UMK - Usaha Mikro dan Kecil). Syaratnya:
- WNI berusia minimal 17 tahun
- Memenuhi kriteria UMK (modal maksimal Rp5 miliar)

✅ Pendiri bisa perorangan atau badan hukum, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA, dalam bentuk PT PMA)
- Badan hukum (yayasan, koperasi, perusahaan lain)

Jadi, siapa saja bisa mendirikan PT, selama memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.

Konsultasi GRATIS untuk pendirian PT, langsung hubungi kami:
0822 9898 9016
www.legalprop.id