Zoom
REMINDER: Mulai tahun 2026, beberapa bukti kepemilikan tanah tidak lagi diakui!
REMINDER: Mulai tahun 2026, beberapa bukti kepemilikan tanah tidak lagi diakui!
Dokumen seperti girik, letter C, petuk D, verponding, kikitir, dan bentuk kepemilikan tradisional lainnya tidak akan berlaku sebagai bukti sah.
Jangan sampai tanahmu kehilangan status hukum hanya karena belum punya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dengan SHM, tanahmu terlindungi dan diakui negara.
Yuk, upgrade dokumen tanahmu sekarang bersama LEGALPROP.ID!
Hubungi kami via WhatsApp: 0822-9898-9016
Kunjungi: www.legalprop.id
Jangan tunggu sampai 2026 — lindungi asetmu mulai hari ini!