Berikut izin usaha konstruksi yang WAJIB kamu miliki:
🔹 SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)
🔹 SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
🔹 Izin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
🔹 IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Legalitas yang lengkap = peluang bisnis makin luas!
Konsultasi GRATIS langsung via WA atau DM sekarang!
📞 0822 9898 9016