KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi dari BPS yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI WAJIB dicantumkan saat membuat izin usaha di sistem OSS (Online Single Submission).

Perbedaan KBLI Utama vs. Pendukung

KBLI UTAMA
→ Kegiatan usaha inti yang dijalankan perusahaan.
→ Menentukan sektor bisnis dan izin utama yang dibutuhkan.

KBLI PENDUKUNG
→ Kegiatan usaha tambahan yang menunjang kegiatan utama.
→ Tidak wajib dimiliki semua perusahaan, tapi penting jika ada aktivitas tambahan.

Bingung pilih KBLI?
Konsultasikan GRATIS dengan Kami biar usaha kamu legal dari awal!

📞 0822 9898 9016
🌐 www.legalprop.id