Punya firma bareng partner bisnis? Keren! Tapi… jangan sampai bubar di tengah jalan 😬

Ada beberapa hal yang bisa bikin firma kamu bubar, lhoπŸ‘‡
❌ Salah satu sekutu keluar atau meninggal dunia
❌ Adanya keputusan bersama untuk bubar
❌ Firma dinyatakan pailit
❌ Masa berlaku perjanjian sudah habis

Pembubaran firma diatur dalam Pasal 1646 - Pasal 1652 KUHPerdata. Adapun Pasal 1646 KUHPerdata menjelaskan tentang alasan berakhirnya firma.
Jangan panik dulu! Dengan perencanaan hukum yang tepat, risiko ini bisa dihindari
β €
Yuk, konsultasikan legalitas firma kamu bareng tim ahli kami biar bisnis tetap kuat, aman, dan legal!
πŸ“ž 0822 9898 9016
🌐 www.legalprop.id