KENAPA SHGB PERLU DIUPGRADE MENJADI SHM? 
Banyak pemilik rumah atau tanah masih menggunakan status HGB (Hak Guna Bangunan), padahal status ini memiliki beberapa kelemahan, seperti:
❌ Tidak menandakan kepemilikan tanah
❌ Ada batas waktu (umumnya 30 tahun)
❌ Wajib diperpanjang, jika tidak, tanah kembali ke negara
❌ Bisa dimiliki oleh perseorangan WNI atau badan hukum

Sedangkan SHM (Sertipikat Hak Milik) menawarkan keuntungan lebih kuat:
✅ Status kepemilikan paling tinggi
✅ Hanya untuk WNI (lebih aman dari sengketa)
✅ Tidak memiliki batas waktu (berlaku seumur hidup)
✅ Nilai tanah lebih tinggi & mudah dijadikan jaminan

Upgrade SHGB ke SHM bisa meningkatkan keamanan legalitas dan nilai investasi properti Anda.
Mau upgrade SHGB ke SHM tanpa ribet? Konsultasikan sekarang bersama LEGALPROP.ID!

📞 WhatsApp: 0822-9898-9016
🌐 www.legalprop.id