Solusinya adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Dengan PT PMA, investor asing bisa memiliki saham di perusahaan Indonesia, baik penuh maupun bersama investor lokal.
Dasar hukumnya jelas, diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007. 
Bangun bisnis global Anda dengan legalitas yang aman dan terpercaya bersama Kami.