Zoom
Fun Fact Tentang CV (Commanditaire Vennootschap)
Tahu nggak? CV itu ternyata berasal dari istilah Belanda "Commanditaire Vennootschap", yang berarti "Persekutuan Komanditer" — gabungan antara sekutu aktif & sekutu pasif.
Meskipun bukan badan hukum seperti PT, CV tetap sah secara hukum dan bisa punya:
✅ Izin Usaha
✅ NIB (Nomor Induk Berusaha)
✅ Rekening Perusahaan
Cocok buat kamu yang ingin mendirikan usaha dengan struktur sederhana tapi tetap legal dan terpercaya.
Konsultasi GRATIS soal pendirian CV? Hubungi kami sekarang!
🔗 www.legalprop.id
📞 0822 9898 9016