Mau bikin CV (Commanditaire Vennootschap)? Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen legalitas utamanya, ya!

Berikut 3 dokumen wajib yang harus dimiliki:
1️⃣ Akta Pendirian
2️⃣ NPWP Perusahaan
3️⃣ NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dengan tiga dokumen ini, CV kamu siap beroperasi secara legal dan profesional
Konsultasi Sekarang!
📞 0822 9898 9016
🌐 www.legalprop.id