Kenali Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia!
Banyak pasangan belum tahu bahwa perjanjian pranikah bukan hanya soal harta, tapi juga perlindungan hukum untuk kedua belah pihak.

Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, wajib dibuat dalam bentuk akta notaris untuk sah dan berlaku secara hukum.

Dengan memahami dasar hukumnya, Anda bisa menyusun perjanjian yang sah, adil, dan melindungi hak masing-masing pasangan.

Konsultasikan sekarang dengan tim ahli kami!
Kami bantu Anda menyusun perjanjian pranikah yang aman dan sesuai hukum.

Hubungi kami
WA: 0822 9898 9016
Website: www.legalprop.id