Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah terkuat yang Anda miliki.
Namun, banyak kasus SHM palsu yang beredar dan berpotensi merugikan pembeli maupun pemilik tanah.

Berikut beberapa cara cek fisik SHM yang bisa Anda lakukan:
1️⃣ Periksa kualitas kertas & watermark BPN
2️⃣ Cek hologram keaslian
3️⃣ Pastikan nomor sertipikat sesuai data fisik & peta bidang
4️⃣ Lakukan pengecekan ke kantor BPN untuk validasi

Sebelum melakukan jual-beli atau balik nama, pastikan SHM Anda benar-benar asli dan terdaftar.
Hindari masalah hukum di kemudian hari!

Konsultasikan SHM Anda bersama tim profesional kami.

📞 WhatsApp: 0822-9898-9016
🌐 www.legalprop.id