Banyak yang mengira yayasan otomatis bebas pajak karena bersifat sosial atau nirlaba. Tapi faktanya…
Yayasan tetap termasuk Subjek Pajak Badan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Namun, ada ketentuan khusus!
Yayasan bisa mendapatkan pembebasan pajak jika memenuhi syarat tertentu, misalnya:
- Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkeu.
- Tidak melakukan kegiatan komersial langsung.
- Seluruh dana digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, dll.
Jika yayasan menjalankan usaha atau investasi langsung, penghasilannya bisa kena PPh Badan.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis!
📞 WA: 0822 9898 9016
🌐 www.legalprop.id