Tentu saja bisa! Warga Negara Asing (WNA) memiliki kesempatan untuk mendirikan yayasan di Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini:
- Paspor WNA masih berlaku
- Minimal 1 pengurus adalah WNI
- Jika WNA menjadi Pengurus wajib memiliki Surat Keterangan Domisili + KITAS
- Jika WNA ingin menjadi Pembina/ Pengawas wajib memiliki izin usaha/ kegiatan & KITAS
- Minimal modal awal Rp.100.000.000
- Kegiatan Yayasan terbatas pada bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan
- Harus bermitra dengan Yayasan WNI tanpa aspek politis, yuridis, teknis, maupun sekuriti
- Surat Pernyataan dari pengurus bahwa kegiatan yayasan tidak akan merugikan masyarakat, bangsa, dan negara