Zoom
Apakah WNA bisa mendirikan yayasan di Indonesia?
Tentu saja bisa! Warga Negara Asing (WNA) memiliki kesempatan untuk mendirikan yayasan di Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini:
- Paspor WNA masih berlaku
- Minimal 1 pengurus adalah WNI
- Jika WNA menjadi Pengurus wajib memiliki Surat Keterangan Domisili + KITAS
- Jika WNA ingin menjadi Pembina/ Pengawas wajib memiliki izin usaha/ kegiatan & KITAS
- Minimal modal awal Rp.100.000.000
- Kegiatan Yayasan terbatas pada bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan
- Harus bermitra dengan Yayasan WNI tanpa aspek politis, yuridis, teknis, maupun sekuriti
- Surat Pernyataan dari pengurus bahwa kegiatan yayasan tidak akan merugikan masyarakat, bangsa, dan negara