Apakah kamu sudah tahu tentang PB UMKU di OSS? PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu izin yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mendukung kegiatan operasional atau komersial perusahaan. Izin ini diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan wajib dimiliki jika kegiatan usaha belum memiliki izinnya.

Ini adalah sistem yang memudahkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus izin usaha secara cepat dan mudah! Dengan PB UMKU di OSS, kamu bisa mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tanpa ribet dan mempercepat proses legalitas bisnis.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi
WhatApp : 0822-9898-9016
Website : www.legalprop.id